Surat
perjanjian jual mobil
Yang bertanda tangan dibawah ini,
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat : Jalan Bengkinang Ujung No. 21 Kuala Tungkal, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
sebagai penjual
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat : Perumnas Manunggal No. 33 Kuala Tungkal, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, sebagai pembeli
Dengan
ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mendakan jual-beli mobil
sebagai berikut.
Pasal
1
Pihak
pertama pada tanggal 27 Agustus 2012 telah menjual kepada pihak kedua. dan
pihak kedua telah membeli dari pihak pertama sebuah mobil Avanza tahun 2012,
nomor rangka MHF 52 KF 400000034003003, nomor mesin 5K494904393, nomor polisi
BH 4848 EZ lengkap dengan segala peralatannya, dengan harga sebesar Rp.
74.000.000,00 ( tujuh puluh empat juta rupiah ) yang dibayar pihak kedua secara
tunai.
Pasal
2
(1)
Mobil tersebut dengan semua suratnya pada hari ini, senin, 27 Agustus 2012
telah diserahkan oleh pihak pertama kepada phiak kedua dalam keadaan baik (
mulus ) seingga pihak kedua , mulai hari ini, menjadi pemilik baru dan
menguasai sepenuhnya barang yang dibelinya itu.
(2)
Segala keuntungan dan kerugian serta resiko atas mobil tersebut mulai hari ini
menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Pasal
3
Pihak
pertama menjamin bahwa mobil tersebut sebelumnya benar-benar milik sendiri.
Untuk itu, mengenai mobil tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari,
pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dan / atau gugatan dari pihak lain
yang menyatakan turut mempunyai hak lebih dahulu atas mobil tersebut. Oleh
karena itu, pihak kedua dibebaskan oleh pihak pertama dari segala tuntutan
mengenai hal-hal tersebut.
Pasal
4
Uang
penjualan sebesar Rp. 74.000.000,00 ( tujuh puluh empat juta rupaiah ) tersebut
pada hari ini, sebelum penandatanganan surat perjanjian ini, telah
diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua. Untuk peneriamaan uang itu, surat
perjanjian ini oleh kedua belah pihak berlaku pula sebagai kuitansi yang
sah.
Pasal
5
(1)
Semua beban pajak sejak hari ini, bea balik nama mobil tersebut ke nama pihak
kedua, demikian pula segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian
ini merupakan tanggungan dan harus dibayar oleh pihak kedua.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) atas mobil ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak
kedua.
Pasal
Peneutup
Tentang
isi surat perjanjian ini dengan semua akibatnya, para pihak memilih domisili
yang tetap dan umum di kantor panitera Pengadilan Negeri Kota Jambi.
Demikian surat perjanjian ini
dibuat dalam rangkap dua utnuk pegangan masing-masing pihak. Dibuat di Jambi
tanggal 27 Agustus 2012
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Haikal Ihsan Satrio Ajie Prasojo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar