Senin, 11 Februari 2013

 Surat perjanjian jual mobil

Yang bertanda tangan dibawah ini,
1. Nama :
    Pekerjaan :
    Alamat : Jalan Bengkinang Ujung No. 21 Kuala Tungkal, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
    sebagai penjual
2. Nama  :
    Pekerjaan :
    Alamat : Perumnas Manunggal No. 33 Kuala Tungkal, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, sebagai pembeli

Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mendakan jual-beli mobil sebagai berikut. 

Pasal 1

Pihak pertama pada tanggal 27 Agustus 2012 telah menjual kepada pihak kedua. dan pihak kedua telah membeli dari pihak pertama sebuah mobil Avanza tahun 2012, nomor rangka MHF 52 KF 400000034003003, nomor mesin 5K494904393, nomor polisi BH 4848 EZ lengkap dengan segala peralatannya, dengan harga sebesar Rp. 74.000.000,00 ( tujuh puluh empat juta rupiah ) yang dibayar pihak kedua secara tunai.

Pasal 2

(1) Mobil tersebut dengan semua suratnya pada hari ini, senin, 27 Agustus 2012 telah diserahkan oleh pihak pertama kepada phiak kedua dalam keadaan baik ( mulus ) seingga pihak kedua , mulai hari ini, menjadi pemilik baru dan menguasai sepenuhnya barang yang dibelinya itu.
(2) Segala keuntungan dan kerugian serta resiko atas mobil tersebut mulai hari ini menjadi tanggung jawab pihak kedua. 

Pasal 3

Pihak pertama menjamin bahwa mobil tersebut sebelumnya benar-benar milik sendiri. Untuk itu, mengenai mobil tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari, pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dan / atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan turut mempunyai hak lebih dahulu atas mobil tersebut. Oleh karena itu, pihak kedua dibebaskan oleh pihak pertama dari segala tuntutan mengenai hal-hal tersebut.

Pasal 4

Uang penjualan sebesar Rp. 74.000.000,00 ( tujuh puluh empat juta rupaiah ) tersebut pada hari ini, sebelum  penandatanganan surat perjanjian ini, telah diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua. Untuk peneriamaan uang itu, surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak berlaku pula sebagai kuitansi yang sah. 

Pasal 5

(1) Semua beban pajak sejak hari ini, bea balik nama mobil tersebut ke nama pihak kedua, demikian pula segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan dan harus dibayar oleh pihak kedua.
(2) Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) atas mobil ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak kedua. 

Pasal Peneutup

Tentang isi surat perjanjian ini dengan semua akibatnya, para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di kantor panitera Pengadilan Negeri Kota Jambi. 
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua utnuk pegangan masing-masing pihak. 

         Dibuat di Jambi
 tanggal 27 Agustus 2012

                                                Pihak Kedua,                            Pihak Pertama,


                                                Haikal Ihsan                             Satrio Ajie Prasojo





Tidak ada komentar:

Posting Komentar